Direktur Emiten Ini Diberhentikan, Diduga Pelecehan & Intimidasi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) memberhentikan sementara Cahyo Prabowo selaku direktur perusahaan per 25 Maret 2024. Dengan demikian emiten makanan laut ini mencabut kewenangan Cahyo untuk menjalankan bisnis DPUM dan juga mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Komisaris Utama Witiarso Utomo mengatakan bahwa Cahyo telah melakukan pelanggaran kode etik perusahaan, tentang Pedoman Perilaku Perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus tentang perilaku tidak menyenangkan sehingga menyebabkan lingkungan kerja yang tidak aman dan nyaman.
Witiarso menyebut Cahyo telah melakukan penekanan atau intimidasi terhadap karyawan perusahaan, melakukan tindakan permusuhan dan/atau ancaman, melakukan Tindakan dan/atau ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang kebangsaaan, suku, agama, ras, adat istiadat, keadaan fisik, perbedaan jenis kelamin dan hal-hal yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
Selain itu, Cahyo dianggap tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik. Hal tersebut karena Cahyo tidak bisa memberikan penjelasan mengenai kegiatan operasional perusahaan.
"Dengan ini Komisaris perlu memberhentikan sementara Saudara Cahyo Prabowo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan," tulis Witiarso, dikutip Selasa (26/3/2024).
Corporate Secretary Asri Paramitasari mengatakan pemberhentian tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, dan keberlangsungan usaha.
Sementara itu, saham DPUM saat memiliki notasi x dan masuk Papan Pemantauan Khusus. Saham DPUM pada hari ini, Selasa (26/3/2024) turun 4,55% ke level Rp 21.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
