
Bursa Mau Buka Gembok Garuda Indonesia, Tapi Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal bahwa akan membuka gembok saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang sejak tahun 2021 dihentikan perdagangannya atau terkena suspensi oleh otoritas pasar modal.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021 disebabkan oleh penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal Perseroan telah menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema baru tersebut maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022)
Selain itu, lanjutnya, BEI juga juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban perseroan sebelum pembukaan suspensi saham perseroan.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaatmaja mengungkapkan, saat ini perseroan akan menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi kewajibannya agar pihak bursa dapat kembali membuka gembok perdagangan saham GIAA.
"Yang menentukan kapan dilepas (suspensi) adalah otoritas bursa. Di Garuda memastikan seluruh persyaratan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/12/2022).
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPA & Garuda Berkolaborasi Tingkatkan Volume Penerbangan