
RI Lemah! 8 Negara Paksa Eksportir Parkir Dolar di Bank Lokal

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana untuk menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia semakin menguat. Kebijakan untuk menahan DHE bukanlah hal yang tabu karena sejumlah negara, mulai dari Thailand hingga Argentina, sebenarnya sudah mempraktekkan hal tersebut.
Wacana untuk menahan DHE menguat dalam dua pekan terakhir menyusul terus jatuhnya nilai tukar rupiah di tengah besarnya surplus neraca perdagangan. Lonjakan ekspor tidak berimbas kepada cadangan devisa (cadev) karena banyaknya DHE yang diparkir di luar negeri.
Bank Indonesia (BI) sendiri akan mengeluarkan instrument operasi moneter baru untuk menarik DHE dari luar negeri.
Sesuai aturan, eksportir hanya diwajibkan melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke bank lokal paling terlambat tiga bulan setelah ekspor. Namun, eksportir tidak diberi kewajiban untuk menahan DHE dalam periode tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan rezim devisa bebas.
"Sudah saatnya Indonesia menghentikan menganut rezim devisa bebas. Atau paling tidak mengurangi sistem rezim devisa bebas," tutur ekonom INDEF Agus Herta, kepada CNBC Indonesia.
Rezim devisa kontrol pernah dilakukan Indonesia sebelum periode 1970an. Kebijakan penerapan rezim devisa bebas baru diawali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970 tanggal 17 April 1970.
Sejumlah negara di dunia juga mempraktekkan kontrol devisa demi menjaga nilai tukar. Di antaranya adalah:
1. Thailand
Bank sentral Thailand beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka. Tidak hanya ekspor barang, Negara Gajah Putih juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa.
Sejak 2006, Thailand sudah memberi batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht.
Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Di atas US$ 1 juta maka DHE harus direpatriasi ke baht.
Repatriasi dilakukan paling terlambat 360 hari setelah mendapat pembayaran. DHE juga diwajibkan mengendap dan baru bisa ditransaksikan lagi setelah 360 hari.
2. Argentina
Eksportir wajib merepatriasi DHE ke peso Argentina. Eksportir minyak mentah dan gas alam kini juga wajib melakukan repatriasi 100% DHE mereka. Sebelumnya, Argentina hanya mewajibkan repatriasi sebesar 30%.
DHE diharuskan sudah masuk ke perbankan lokal paling tidak 180 hari sejak ekspor.