CNBC Indonesia Research

RUU PPSK Dirancang Sangat Canggih, Bikin RI Kebal Krisis?

Maesaroh, CNBC Indonesia
09 December 2022 16:10
Bank Indonesia
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

UU PPSK juga menjabarkan proses penanganan stabilitas sistem keuangan oleh kondisi krisis. BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan memiliki peran masing-masing dalam penanganan krisis.

UU tersebut menjelaskan kondisi krisis ditetapkan langsung oleh Presiden. Dalam menstabilkan sistem keuangan nasional oleh kondisi krisis, pemerintah bisa menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara, investor korporasi, dan atau investor ritel.

Pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada LPS. Pemerintah juga berhak menjalankan program pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

BI diberi kewenangan untuk membeli SBN di pasar perdana dan membeli/repo SBN yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan Bank.

Terakhir, BI juga berwenang memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga SBN, nilai tukar, serta membantu likuiditas perbankan dalam satu langkah sehingga tercipta stabilitas sistem keuangan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(mae/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular