CNBC Indonesia Research

RUU PPSK Dirancang Sangat Canggih, Bikin RI Kebal Krisis?

Maesaroh, CNBC Indonesia
09 December 2022 16:10
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)

Melalui RUU PPSK, proses penyehatan bank bermasalah dan proses pengambilan keputusan kemudian diperkuat.

Ada proses panjang dan pengawasan ketat sebelum sebuah bank diselamatkan. Pasal 16A menyebut OJK menetapkan status pengawasan bank dalam tiga kategori yakni bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.

Kesehatan perbankan akan terus diawasi dengan mengukur tingkat likuiditas dan tingkat permodalan.

Ketika status bank masuk dalam kategori "bank dalam penyehatan" maka OJK berwenang untuk memerintahkan bank menjual aset, membatasi kegiatan usaha, hingga menyerahkan pengelolaan bank tersebut ke pihak lain.

Jika langkah penyelamatan gagal maka OJK menetapkan bank tersebut sebagai "bank dalam resolusi". Yakni bank yang mengalami kesulitan keuangan, tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau giro wajib minimum, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

OJK akan menyampaikan pemberitahuan keputusan tertulis kepada LPS mengenai kenaikan status bank menjadi "bank dalam resolusi". LPS bisa mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank bersangkutan.

Pemberlakuan aturan untuk bank sistemik akan berbeda dari bank non-sistemik. Setiap bank yang masuk sistemik wajib menyusun rencana resolusi, termasuk soal struktur bank dan pihak terafiliasi. Rencana tersebut harus disampaikan kepada LPS.

Jika bank sistemik memiliki permasalahan keuangan, mereka wajib menerapkan rencana aksi pemulihan

Jika bank sistemik mengalami kesulitan likuiditas maka mereka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada BI untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

OJK dan BI wajib mengawasi penggunaan dan pelaksanaan rencana pembayaran pinjaman likuiditas sesuai dengan perjanjian.

Aturan baru yang masuk dalam RUU PPSK adalah kewenangan LPS untuk menempatkan dana pada bank dalam penyehatan. LPS akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana tersebut.

Bank yang mendapatkan dana dilarang menyalurkan kredit, merealisasikan penarikan dana, serta membagikan dividen.

Ketentuan ini diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan penggunaan dana. Sebagai catatan, salah satu isu panas bailout Bank Century adalah terkait aliran dana talangan. Dana tersebut dicurigai mengalir kepada pihak -pihak yang tidak seharusnya.

 

(mae/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular