CNBC Indonesia Research

Eropa Larang Impor Hasil Pembabatan Hutan, Nasib CPO RI Piye?

Annisa Aflaha, CNBC Indonesia
Senin, 12/12/2022 07:25 WIB
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad

Jakarta, CNBC Indonesia- Uni Eropa sepakat melarang impor produk terkait deforestasi. Lantas, bagaimana nasib minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia?

Isu deforestasi memang sudah lama menjadi perdebatan. Pasalnya, dampak dari deforestasi ini tentunya tidak kecil. Mulai dari berkurangnya hutan primer (hutan yang belum pernah disentuh oleh manusia), punahnya spesies yang dilindungi dan keanekaragaman hayati, serta pemanasan global. Hal ini jelas mengkhawatirkan mengingat hutan merupakan salah satu paru-paru dunia.

Seperti yang diwartakan Reuters, pada Selasa (6/12) waktu setempat, Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang untuk melarang perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa turunan minyak sawit yang terkait dengan deforestasi ke pasar Uni Eropa.


Undang-undang akan mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke UE - atau mereka dapat menghadapi denda yang besar.

"Saya berharap peraturan inovatif ini akan memberikan dorongan bagi perlindungan hutan di seluruh dunia dan menginspirasi negara-negara lain di COP15," tutur Juru Runding Utama Parlemen Eropa, Christophe Hansen dikutip Reuters.

Deforestasi bertanggung jawab atas sekitar 10% emisi gas rumah kaca global yang mendorong perubahan iklim dan akan menjadi fokus pada konferensi COP15 PBB pekan ini. Pada pertemuan tersebut akan dibahas mengenai solusi kesepakatan global untuk melindungi alam.

Setelah undang-undang tersebut resmi berlaku, maka produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan tersebut. Di mana perusahaan yang lebih kecil akan memiliki waktu 24 bulan untuk beradaptasi. Namun, jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 4% dari omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa.

Perusahaan harus secara khusus membuktikan produk mereka tidak melakukan deforestasi setelah Desember 2020.

Menurut Komisi Eropa, undang-undang tersebut akan melindungi setidaknya sekitar 71.920 hektar (278 mil persegi) hutan setiap tahun atau setara dengan 100.000 lapangan sepak bola.

Bank Dunia juga memprediksikan bahwa undang-undang tersebut dapat mengurangi emisi karbon global secara tahunan sebesar 31,9 juta metrik ton per tahun atau setara dengan besaran emisi karbon Denmark pada 2021.

Hal tersebut direspon beragam, di mana organisasi aktivis Greenpeace dari beberapa negara Eropa menilai hal tersebut merupakan terobosan besar bagi masa depan hutan.

Sementara, bagi negara-negara produsen komoditas yang erat dengan deforestasi menilai peraturan tersebut memberatkan dan membutuhkan biaya mahal untuk menyediakan sertifikasi bebas deforestasi.

Lantas, bagaimana nasib CPO Indonesia? Simak di halaman berikutnya >>>>


(aaf/aaf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adu Strategi Sawit RI di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Pages