Bisnis Baterai Listrik, Boy Thohir (ADMR) Rogoh Rp 1,5 T

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 December 2022 13:50
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). IHSG ditutup menguat 0,33 persen atau 23,53 poin ke 7.054,12 pada akhir perdagangan, sebanyak 249 saham menguat, 255 saham melemah, dan 199 saham stagnan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). IHSG ditutup menguat 0,33 persen atau 23,53 poin ke 7.054,12 pada akhir perdagangan, sebanyak 249 saham menguat, 255 saham melemah, dan 199 saham stagnan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya, yaitu PT Adaro Baterai Indonesia (ABI) melakukan penambahan modal pada PT Adaro Indo Aluminium (AIA) senilai Rp 1,51 triliun atau setara dengan US$ 96,78 juta. Rencananya perusahaan akan menggarap bisnis baterai untuk mobil listrik.

Direktur dan Sekertaris Perusahaan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk Heri Gunawan mengatakan, selanjutnya, AIA melakukan penambahan modal kepada PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI), suatu perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dengan nilai penambahan modal sebesar Rp 1,57 triliun atau setara US$ 100,7 juta

Alasan melakukan penambahan modal pada anak perusahaan terkait dengan kelanjutan restrukturisasi unit-unit bisnis untuk pengelompokkan anak-anak perusahaan Perseroan sesuai klasifikasi jenis industri dan tujuan bisnisnya masing-masing, serta untuk mendukung kebutuhan pendanaan bagi pengembangan bisnis anak- anak perusahaan perseroan.

"Transaksi ini akan berdampak positif terhadap struktur perusahaan, mendukung perkembangan kegiatan operasional anak perusahaan Perseroan, serta tidak akan ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya, Kamis (1/12/2022).

Transaksi ini adalah transaksi material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena transaksi yang dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dimaksud.

Transaksi ini pun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

"Transaksi ini menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan secara arm's length basis," sebutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Emiten Tercuan di 2022, Punya Rp 10 Juta Jadi Rp 170 Juta


(rob/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading