Kemarin PHK GoTo Cs, Sekarang Tekstil Cs, Next Siapa Lagi?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
23 November 2022 07:12
Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)
Foto: Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah melanda. Belum hilang isu PHK di industri startup, potensi hal serupa juga diperkirakan bakal terjadi di sektor lain.

Sektor industri tekstil dan garmen juga sudah mulai merasakan gelombang PHK. Situasi kian sulit setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum tahun depan.

Para pengusaha, tak terkecuali yang bergerak di kedua industri ini pun keberatan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan khusus untuk penetapan upah 2023.

Jangankan memenuhi formula upah minimum tahun depan. Untuk memenuhi upah minimum tahun ini yang berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah saja sudah membuat sejumlah sektor industri tersengal.

"Nggak usah berdasarkan Permenaker 18, yang UMP atau UMK sekarang saja, yang tahun 2022 sudah banyak (PHK), kok," kata Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2022).

"Kalau ditambah, Permenaker 18 Tahun 2022 yang melebihi dan melampaui PP 36 Tahun 2021, dilogikakan saja dampaknya," sambung Anne yang juga menjabat sebagai bos PT Pan Brothers Tbk (PBRX) tersebut.

Penjelasan Anne itu berkaca dari kondisi sektor tekstil, garmen, alas kaki dan sektor padat karya lainnya yang selama ini juga tengah kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja
akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Pekan ini, pasar dikagetkan dengan terkonfirmasinya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Ada 1.300 atau setara sekitar 12% karyawan yang terdampak.

Startup Sirclo menyusul kemudian. Perusahaan teknologi yang bergerak di bidang solusi e-commerce ini kemarin mengumumkan PHK 8% karyawannya. PHK berlaku efektif sejak 22 November 2022.

"Sebagai perusahaan teknologi yang berkembang pesat, SIRCLO Group berupaya untuk terus adaptif dalam melakukan penyesuaian bisnis agar mencapai pertumbuhan jangka panjang," kata Founder dan CEO SIRCLO Group, Brian Marshal.

PHK tak hanya terjadi di industri startup. Jasindo yang merupakan BUMN pun tak luput dari fenomena yang mungkin bukan lagi gelombang, tapi telah menjadi tsunami ini.

Sebelumnya, APINDO telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022, industri padat karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk Pakaian Jadi (Garmen) serta Produk Alas Kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022.

Penurunan permintaan akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota APINDO di sektor-sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai gambaran nyata kondisi tersebut, sampai awal November APINDO telah mendapatkan laporan dari anggota APINDO di Jawa Barat bahwa 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya. Bahkan, 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat.

Dari sektor Alas Kaki, berdasar laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, 25.700 diantaranya terdampak PHK akibat terjadi penurunan pesanan sebesar 45% sejak Juli-Oktober 2022. Bahkan, sepanjang November-Desember 2022 produksi diperkirakan turun sampai dengan 51%.

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan asessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

Secara khusus, APINDO mengharapkan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.

Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023.

Sebab, dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

"Permenaker 18 yang kita melalui Apindo akan minta uji materi MA.. Dan karena ini melanggar UU Ciptaker dan PP 36 yang notabene lebih tinggi secara perundangan," ujar Anne.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular