Kemarin PHK GoTo Cs, Sekarang Tekstil Cs, Next Siapa Lagi?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 23/11/2022 07:12 WIB
Foto: Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah melanda. Belum hilang isu PHK di industri startup, potensi hal serupa juga diperkirakan bakal terjadi di sektor lain.

Sektor industri tekstil dan garmen juga sudah mulai merasakan gelombang PHK. Situasi kian sulit setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum tahun depan.

Para pengusaha, tak terkecuali yang bergerak di kedua industri ini pun keberatan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).


Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan khusus untuk penetapan upah 2023.

Jangankan memenuhi formula upah minimum tahun depan. Untuk memenuhi upah minimum tahun ini yang berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah saja sudah membuat sejumlah sektor industri tersengal.

"Nggak usah berdasarkan Permenaker 18, yang UMP atau UMK sekarang saja, yang tahun 2022 sudah banyak (PHK), kok," kata Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2022).

"Kalau ditambah, Permenaker 18 Tahun 2022 yang melebihi dan melampaui PP 36 Tahun 2021, dilogikakan saja dampaknya," sambung Anne yang juga menjabat sebagai bos PT Pan Brothers Tbk (PBRX) tersebut.

Penjelasan Anne itu berkaca dari kondisi sektor tekstil, garmen, alas kaki dan sektor padat karya lainnya yang selama ini juga tengah kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja
akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat

Pages