Saham-Saham Terafiliasi Benny Tjokro Yang Dimiliki Kejagung

teti purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 17/11/2022 13:40 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada 11 emiten yang saat ini jadi milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setidaknya 11 emiten ini senilai Rp 2,3 triliun.

Baru diketahui, ternyata 11 emiten terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro. Emiten-emiten yang terafiliasi Bentjok dengan kepemilikan dibawah 10% adalah PT Andira Agro Tbk. (ANDI) 517,76 juta saham atau 5,54%, dan PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) 39,89 juta saham atau 9,01%.

Kemudian emiten terafiliasi Bentjok yang dipegang oleh Jampidsus diatas 10% adalah PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 5,03 miliar saham atau 11,17%, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) 2,07 miliar saham atau 13,52%, PT Hanson International Tbk. (MYRXP) 172,96 saham atau 15,43%, PT Hanson International Tbk. (MYRX) 17,07 miliar saham atau 19,69%, dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) 4,37 miliar saham atau 19,7%.


Saham SIMA dan MYRX juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan terancam mengalami delisting atau keluar dari bursa.

BEI sudah mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan SIMA lantaran telah mencapai batas akhir suspensi pada 17 Februari 2022. Sementara MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini masih dalam proses hukum sehingga masih butuh pembuktian dan belum inkrah.

"Saat sudah memiliki keputusan hukum tetap bagi kedua belah pihak, baru dirampas oleh negara. Sejauh ini setidaknya nilainya Rp 2,3 triliun," jelas Sumendana kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/11/2022).

Namun Sumendana juga tidak belum bisa memastikan keputusan akhir, karena keputusan akhir ada di Mahkamah Agung. Namun dia memastikan saat ini menjadi milik Kejagung agar memastikan dana tersebut tidak berpindah tangan kepada yang tidak bertanggung jawab.

"Diblokir agar tidak bisa dialihkan, apa yang kita lakukan saat ini dilakukan atas nama Penuntut Umum," tegas Sumendana.

Dia juga belum memastikan proses ini akan berlangsung berapa lama. Namun dia memastikan proses akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat