Mengenal Bank Indonesia, Bank Paling Sakti di Tanah Air
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia yang mendapat mandat dan kewenangan khusus dalam pengelolaan moneter.
Dalam menjalankan mandat dan wewenangnya, BI memiliki independensi yang tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah, termasuk Presiden. Institusi "warisan kolonial" tersebut memiliki sejarah yang sangat panjang, bahkan lebih panjang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah BI
Cikal bakal kelahiran BI bermula dari kedatangan bangsa Eropa ke Tanah Air. Bangsa Belanda yang menjajah Indonesia kemudian mendirikan Bank van Courant pada 1746 yang diberi tugas memberi pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya.
Bank van Court kemudian dikembangkan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening pada 1752. Salah satu tugasnya adalah memberi pinjaman kepada kongsi dagang Belanda Vereenigde Oostindische Compagnie(VOC) untuk memutar uang mereka.
Krisis keuangan membuat Bank Courant en Bank Van Leening tutup. Belanda kemudian membentuk De Javasche Bank pada 1828. Bank inilah yang nantinya "bertransformasi" menjadi BI. De Javasche Bank diberi sejumlah kewenangan khusus oleh Kerajaan Belanda, termasuk untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden.
Setelah Indonesia merdeka, muncul dualisme dalam tugas bank sirkulasi. Pasalnya, UUD 1945 memberi mandat untuk membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, De Javasche Bank milik NICA masih bertugas. Baik BNI maupun De Javasche Bank sama-sama bertugas sebaga bank sirkulasi sehingga muncul perang mata uang.
Setelah situasi RI membaik maka pemerintah pada 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia. Pemerintah juga melakukan nasionalisasi terhadap De Javasche Bank dengan membeli sahamnya hingga 7%. Terbitnya UU tersebut kemudian diperingati sebagai hari kelahiran BI.
Berbagai gejolak keuangan domestik dan global terus membentuk fungsi dan wewenang BI mulai pemberi kredit komersial, agen pembangunan, hingga pemegang kas negara.
Krisis Keuangan Asia 1997/1998 menjadi titik balik dalam perjalanan BI. Krisis tersebut memberi pelajaran penting tentang independensi BI sebagai bank sentral.
Pada 1999, lahirlah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai bank sentral yang independen.
BI tidak lagi bertugas sebagai agen pembangunan atau pemberi kredit komersial. BI tidak lagi bekerja di bawah baying-bayang Dewan Moneter yang dipimpin menteri keuangan dan mendapat arahan langsung dari presiden.
BI diberi kewenangan penuh untuk tidak hanya mencetak dan mengedarkan uang tetapi memelihara kestabilan nilai rupiah dan menetapkan kebijakan moneternya. BI juga diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan Indonesia.
(mae)