Mengenal Bank Indonesia, Bank Paling Sakti di Tanah Air

Maesaroh, CNBC Indonesia
20 October 2022 09:20
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperlihatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara
Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperlihatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Krisis Keuangan Global pada 2008/2009 kembali mengubah wewenang BI. Krisis membuat Indonesia berbenah dengan membentuk Otorritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK kemudian mengambil alih tugas BI sebagai pengawas dan pengatur industri perbankan Indonesia.

 Tugas dan Wewenang BI

Berikut tugas dan wewenang BI setelah mengalami sejumlah transformasi:

1. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
2. Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
3. Menjaga stabilitas nilai rupiah 
terhadap mata uang negara lain
4. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
5. 
Mengatur dan mengawasi kebijakan makroprudensial
6. Pengelolaan rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan

 

Dewan Gubernur

BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas: Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh Deputi Gubernur. Anggota Dewan Gubernur menjabat selama lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya.

Anggota Dewan Gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR-RI.
Presiden akan mengirim nama kepada DPR sebagai calon anggota Dewan Gubernur. Komisi XI DPR sebagai mitra BI kemudian akan melakukan proses fit and proper test sebelum memilihnya.



Susunan Dewan Gubernur Bank saat ini:

Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubernur: Sugeng, Rosmaya Hadi, Dody Budi Waluyo, dan Doni Primanto Joewono

Rapat Dewan Gubernur dan Penentuan Suku Bunga

Rapat Dewan Gubernur atau RDG BI diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperbaharui dala UU No.6 Tahun 2009. Berdasarkan aturan, BI diamanatkan untuk melaksanakan RDG sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dilaksanakan.

Merujuk pada keterangan resmi Bank Indonesia, RDG bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.

Hasil keputusan RDG sebisa mungkin diambil melalui mufakat. Namun, apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur busa menetapkan keputusan akhir. RDG diselenggarakan apabila telah kuorum yakni dihadiri oleh separuh atau lebih jumlah anggota Dewan Gubernur.

Sepanjang 2013-2022, BI pernah menggelar RDG dua kali yakni pada Agustus 2013 dan Mei 2018. RDG tambahan digelar pada periode tersebut di tengah pelemahan rupiah yang sangat tajam dan ketatnya kebijakan suku bunga di Amerika Serikat (AS).

Sejak 1 Juli 2005, BI menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF) dalam tugasnya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

ITF kemudian diimplementasikan dengan menggunakan suku bunga kebijakan sebagai sinyal kebijakan moneter dan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional.


Sebagai suku bunga acuan, BI rate semula menggunakan BI Rate yang setara dengan dengan instrumen moneter 12 bulan.

Pada 19 Agustus 2016, BI menetapkan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI 7DRR) sebagai suku bunga kebijakan. Instrumen tersebut diharapkan lebih bisa mempercepat transmisi kebijakan moneter karena tenor instrumen menjadi lebih pendek yakni setara dengan instrumen moneter tujuh hari.

Menurut BI, B7DRR merupakan reformulasi kebijakan moneter  dengan tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal arah kebijakan moneter. Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.



Ketiga, mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di PUAB untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan

Merujuk data BI, suku bunga acuan tertinggi yang pernah ditetapkan adalah 12,75% yakni pada periode Desember 2005 hingga April 2006. Suku bunga sangat tinggi untuk meredam tingginya ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga BBM.


Sebaliknya, suku bunga acuan terendah adalah sebesar 3,50%. Suku bunga level tersebut bertahan dari Februari 2021-Juli 2022 atau 18 bulan.

 TIM RISET CNBC INDONESIA

(mae)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular