Kisruh Pesangon Macet TMII, TWC: Pengelola Lama Tak Ada Dana
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC selaku pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) buka suara terkait protes para pensiunan karyawan TMII yang pesangonnya tidak dibayar. Kejelasan skema setelah pengalihan pengelola TMII menjadi akar permasalahan ini.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Mohamad Nuh Sodiq menjelaskan, sebenarnya selama hampir enam bulan, TWC sudah memberikan pesangon kepada 30 orang pensiunan karyawan TMII. Hal tersebut dilakukan atas permintaan Setneg yang mengambil alih TMII dari pengelola sebelumnya.
Padahal, pesangon tersebut menurut Sodiq menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya, yakni Yayasan Harapan Kita, bukan TWC. Namun, TWC tetap berupaya supaya para pensiunan tidak resah.
"Pernah kami berikan dana talangan. Ada pegawai yang pensiun kita talangi dulu. Kalau pesangon, kan, bukan kewajiban TWC karena mereka pekerja lembaga sebelumnya. Karena itulah, kami mencoba memberikan supaya pensiunan ini tak resah," terangnya saat ditemui di Sarinah Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Ia tak menampik, pesangon macet sejak Maret hingga September kemarin. "Dana talangan, kan, ada batasnya," imbuh Sodiq.
"Dari tahun lalu sampai Februari hampir 6 bulan. Kita talangi terus. Tapi sampai kapan kita talangi begitu dana talangan jelas, treatmennya bagaimana," sambung Sodiq.
Tidak Punya Dana
Sodiq juga menuturkan, ternyata selama pengelola yang sebelumnya, yaitu Yayasan Harapan Kita tidak mempersiapkan dana pensiun bagi para karyawannya.
"Pada saat kami diberikan pengelolaan ini, kami tak mendapati dana pensiun itu. Sebetulnya para karyawan tak disiapkan dana pesangonnya. Jamsostek ada tapi pensiunnya ngga. Jamsostek kan JHT," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kewajiban perseroan hanya sejak pengalihan aset TMII per tanggal 1 Juli 2021. Namun sayangnya, dalam perjanjian pengalihan aset tersebut tidak disebutkan terkait pesangon para mantan karyawan TMII yang sudah pensiun.
"Pesangon muncul ke status karyawan TMII kontrak mereka dengan yayasan. Ada yg kerja 30 tahun, 35 tahun mereka kerjasama dengan yayasan. Per 1 Juli 2021 diambil alih pengelolaannya oleh TWC itu terjadi dispute," ucapnya.
Meskipun demikian, Sodiq menyebut perseroan terus berkoordinasi dengan Setneg dan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
"Kalau sudah ditetapkan jelas dana talangan akan diganti atau seperti apa akan kita lanjutkan. Nah, mungkin kita bayarkan kembali atau kita berikan dalam bentuk apa ini saya masih minggu depan koordinasi dengan semua pihak terutama Setneg kira-kira jalan keluarnya seperti apa," pungkasnya.
(RCI/dhf)