Pesangon TMII Belum Cair, Begini Kata Serikat Pekerja BUMN

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 October 2022 16:55
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai pensiunan karyawan TMII meminta pesangonnya cair.
Foto: dhf

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono angkat bicara terkait belum dibayarnya pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya yakni PT. Taman Wisata Candi (TWC) sampai bulan Oktober 2022.

Menurutnya, apa yang dituntut karyawan merupakan hak mereka yang hingga saat ini belum dicairkan. Padahal, karyawan ini sudah bekerja selama 25 tahun lebih.

Belum lagi, banyak karyawan lama yang jabatannya dicopot untuk kemudian diganti oleh orang BUMN yang tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII. ""Pesangon tidak pernah dibayar oleh TWC sejak Maret 2022 sampai sekarang. Bahkan, tidak pernah ada tanggapan dari EVP TMII," kata Tri saat dihubungi wartawan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Bukan cuma soal pesangon saja, Tri menilai ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC Padahal, Tri menilai pengambilalihan TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Tapi ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua diberikan kepada pihak TWC.

"TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII," jelas dia.

Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC. Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.

"Karena setelah renovasi Rp1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pensiunan Pegawai TMII Protes TWC, Sebut Pesangon Belum Cair

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular