
Sudah 8 Tahun Eks Karyawan Merpati Tunggu Kepastian Pesangon

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah berhenti sejak 2014 namun sudah delapan tahun berlalu, pesangon uang karyawan belum juga didapatkan. Oleh karena itu, Merpati melalui Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati meminta pemerintah untuk memberikan dana talangan.
David Sitorus, Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati menjelaskan kalau dana talangan akan lebih mudah dan cepat karena jika berdasarkan hukum kepailitan, jika menunggu aset dijual akan memakan waktu bertahun-tahun.
Apalagi, David membandingkan besaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati Airlines dengan perusahaan lain yang senasib seperti Lapindo dan Jiwasraya.
Sebagai informasi, pesangon yang mesti dibayarkan Lapindo dan Jiwasraya kepada mantan karyawannya adalah sebesar Rp 7,6 triliun dan Rp 22 triliun. Menurut David, angka tersebut jauh lebih besar ketimbang pesangon bagi eks karyawan dan pilot Merpati Airlines dan sudah sepatutnya negara bisa menalangi jumlah tersebut.
"Kalau berdasarkan Undang Undang Kepailitan, saya nggak punya gambaran, mampu nggak dibayar? Tapi kalau kewenangan negara bisa. (Besaran pesangon eks karyawan Merpati) Rp 318 miliar dengan Rp 7,6 triliun Lapindo, Anda bisa bayangkan, Rp 22 triliun untuk Jiwasraya, tanpa proses hukum, kenapa tidak bisa untuk Merpati dan ingat pesangon itu bukanlah aksi korporasi," tegas David.
David berharap agar negara melalui Kementerian BUMN bisa segera membayarkan pesangon tersebut kepada para eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.
Menurut David, pesangon adalah hak eks karyawan dan pilot yang mesti dibayarkan dan mengingat PT Merpati Nusantara Airlines telah resmi dipailitkan maka hal itu tidak boleh ditunda terlalu lama.
"Pesangon ini kan keringat mereka sendiri. Hak mereka, bukan utang. Jadi tolong filosofi pesangon itu hak, bukan utang piutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta kan hak mereka," beber dia.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merpati dan 3 BUMN Ini Akan Dibubarkan Erick Thohir