
Jika Minyak Sentuh US$ 80/Barel, Harga Pertamax Jadi Berapa?

Perhitungan harga keekonomian bensin didasarkan pada formula Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Mengutip Lampiran Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020, Pertalite menggunakan perhitungan harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dihitung dengan formula Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800 per liter + Margin (10% dari harga dasar).
MOPS atau Argus, merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk, sebagai dasar harga MOPS atau Argus tertinggi, dengan ketentuan berlaku.
Pertama, perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Kedua, pemilihan MOPS atau Argus berdasarkan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus yang lebih rendah.
Ketiga, jenis Bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 92 dengan formula 100% (seratus persen) kali MOPS atau Argus Mogas 92.
Menggunakan asumsi rata-rata Mogas US$80 per barel dan berdasarkan ketentuan yang diatur di Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020, harga dasarnya Petamax adalah Rp12.169 per liter diluar PPn sebesar 11% dan PBBKB 5%.
(ras/ras)
