Dari Curhat Erick Thohir Hingga Saham BTN Jelang Rights Issue

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
29 September 2022 08:35
bursa saham
Foto: ist

OJK Sebut RI Bisa Dapat US$ 565,9 M dari Perdagangan Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

"OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.

OJK: Bunga Pinjol Maksimum 0,4%/Hari Buat yang Jangka Pendek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Di Instagram resminya, @ojkindonesia menegaskan jika bunga maksimum fintech lending 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dalam jangka pendek, bukan untuk jangka panjang misalnya satu tahun.

Saham BBTN Menguat Tipis Jelang Minta Restu Rights Issue

Harga saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menguat tipis 0,66% ke level Rp 1.525 per unit pada penutupan perdagangan sesi pertama, Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan data perdagangan, saham BBTN rebound hari ini setelah berakhir di zona merah dalam tiga hari perdagangan terakhir. Selama sepekan, saham BBTN masih merosot 2,24% dan sejak awal tahun masih melemah 11,85%.

Menguatnya saham BBTN hari ini terjadi jelang perseroan meminta restu pemegang saham terkait rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang akan digelar pada 18 Oktober mendatang.

Adapun agenda RUPS LB-nya adalah Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

"Sobat OJK, tahukah Sobat jika batas maksimum tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari sudah termasuk biaya-biaya? Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," jelas OJK, dikutip Rabu (28/9/2022).

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular