OJK: Bunga Pinjol Maksimum 0,4%/Hari Buat yang Jangka Pendek
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Di Instagram resminya, @ojkindonesia menegaskan jika bunga maksimum fintech lending 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dalam jangka pendek, bukan untuk jangka panjang misalnya satu tahun.
"Sobat OJK, tahukah Sobat jika batas maksimum tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari sudah termasuk biaya-biaya? Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," jelas OJK, dikutip Rabu (28/9/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun tergantung tingkat risikonya.
Ogi menyebut, penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3-0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
Di sisi lain, guna mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.
(vap/vap)