Lengkap! Ini Aturan Bunga Pinjol 0,3% dari OJK

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
11 November 2023 08:00
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam SE tersebut, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), akan menjadi 0,1%-0,3%.

Disebutkan bahwa Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Adapun Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:

Bunga Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pendanaan Pinjol Konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025.

3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


Simulasi Perhitungan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi

1. Pendanaan produktif

Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000. Tenor 90hari kalender. Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000. Biaya lainnya Rp5.000.

- Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.
- Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000 / Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

2. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000. Tenor 30 hari kalender.

Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000. Biaya lainnya Rp5.000.

- Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

- Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

3. Batas maksimum denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan

Untuk Pendanaan produktif, yaitu:

- Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap :

1) Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
2) Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
3) Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular