
Usulan DPR: Kursi Dewan Gubernur BI Boleh Diisi Politisi

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Lewat Omnibus Law Keuangan ini, maka sederet aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dirombak.
Adapun, mengenai aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan beberapa poin telah diubah dari aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam draft RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia dengan draft tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.
DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik. Namun, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi.
"Kan kita disini (kalangan politisi) banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.
Kendati demikian, Amir menekankan, apabila sang politisi tersebut sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, mereka juga harus meninggalkan posisinya di partai politik.
Amir menilai, usulan dari Komisi XI DPR untuk bisa menunjuk Deputi Gubernur BI dari kalangan politisi, tidak akan menimbulkan persepsi publik untuk 'menggoyang' independensi BI sebagai bank sentral.
Toh, melihat kinerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tak jarang berasal dari kalangan politisi, mereka pada akhirnya bekerja secara profesional.
"Saya kira tidak (menimbulkan persepsi buruk masyarakat), seperti BPK selama ini professional. Padahal sebagian dari sini (kalangan politisi), setelah masuk sana juga profesional juga," jelas Amir.
"Mereka kan punya aturan atau undang-undang sendiri, artinya begitu dia masuk diikat oleh undang-undang. Jadi, kalau ada yang mengatakan bisa dipolitisasi, enggak lah," kata Amir lagi.
Mengenai kerahasiaan informasi, DPR menyisipkan satu pasal yakni Pasal 64A, yang pada intinya setiap perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, pejabat, atau pegawai BI dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan BI atau dijawabkan oleh UU.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Jawab Kritik Soal Omnibus Law Keuangan, Simak!