Sri Mulyani Sudah Ramal Kenaikan Suku Bunga Acuan Amerika
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) oleh Bank Sentral Federal Reserve (the Fed) sebesar 75 bps sesuai prediksi. Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk meredam lonjakan inflasi.
"Artinya itu sudah predictable, kenaikan atau tingginya level inflasi itu masih dianggap sebuah ancaman bagi the Fed dan mereka sudah mengatakan bahwa prioritas utama dari the Fed adalah mengendalikan inflasi untuk supaya tidak menjadi suatu ekspektasi terhadap harga-harga yang akan terus meningkat," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2022)
The Fed mengindikasikan akan tetap hawkish membuat investor makin waswas. Tingkat suku bunga terminal atau posisi FFR di mana bank sentral akan mengakhiri rezim pengetatannya diproyeksikan akan mencapai 4,6%.
"Kalau dari statementnya mengatakan bahwa mereka melakukan sampai inflasi bisa betul terkendali, itu artinya 75 bps sudah predictable tahun ini," ujarnya.
Akibat kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi AS. Dampaknya akan terasa pada seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi di AS tahun ini akhir sampai tahun depan mulai akan terlihat mengalami dampak kenaikan suku bunga the fed, mungkin itu akan mempengaruhi jelas terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia karena dia ekonomi terbesar dan juga bisa mempengaruhi terhadap harga komoditas. Ini harus kita antisipasi terus," paparnya.
Dampak yang lebih cepat terasa adalah di pasar keuangan. Gejolak yang timbul akan mendorong aliran modal keluar alias outflow dari negara berkembang. Sehingga banyak negara harus memperkuat fundamental perekonomian masing-masing.
"Walaupun ini sudah disampaikan berkali-kali, proyeksi terhadap the fed yang suku bunganya mencapai di atas 4% tahun depan sudah dimasukkan di dalam perkiraan dinamika dari capital flow. Hanya mungkin setiap negara harus makin memperkuat saja keamanan dan resiliensi mereka," pungkasnya.
(mij/mij)