Geger Koruptor Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 80 T

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
08 September 2022 15:03
Persidangan Surya Darmadi
Foto: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Dokumentasi Kejagung)

Surya Darmadi merasa heran didakwa merugikan negara hampir Rp80 triliun. Hal itu kali pertama diungkap oleh hakim ketua Fahzal Hendri yang memberi tahu bahwa Surya bertanya-tanya mengapa surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis. Fahzal lantas meminta jaksa menyerahkan dakwaan yang akan dibacakan pada hari ini.

"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang akan dibacakan. Fahzal lantas membalas dengan berguyon bahwa Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.

"Kata Pak Surya Darmadi, kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Fahzal sambil tertawa.

Juniver Girsang, penasihat hukum Surya, menuturkan kalau kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan.

"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.

"Pak Juniver, Anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 halaman, kerugian negara Rp78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp104,1 triliun, ke mana lagi?," lanjut Juniver menirukan Surya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular