Amsyong! Asuransi Jiwa Vale Indonesia Nyangkut di Wanaartha

romy, CNBC Indonesia
Rabu, 07/09/2022 10:13 WIB
Foto: INCO Targetkan JV Smelter Rampung Kuartal II-2019 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan, program saving plan karyawan perseroan dikelola oleh dua perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WA) dan PT Central Asia Raya. Keduanya merupakan perusahaan swasta nasional dan Perseroan telah menandatangani perjanjian dengan keduanya sejak bulan Desember 2017 untuk jangka waktu tiga tahun, yang berakhir di bulan Desember 2020.

Mengutip laporan keuangan, karena adanya kekhawatiran dari komite pensiun perseroan terkait keberlangsungan usaha Wanaartha, dan untuk tujuan mengamankan dana saving plan yang dikelola oleh Wanaartha sekitar Rp 220 miliar atau setara dengan AS$ 14,8 juta,komite pensiun Perseroan merekomendasikan untuk mengakhiri perjanjian dengan Wanaartha.

Pemberitahuan pengakhiran perjanjian dikirimkan pada akhir bulan Februari dan berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2020, dan kewajiban pembayaran atas seluruh kewajiban Wanaartha diharapkan untuk dilaksanakan paling lambat pada tanggal 8 April 2020.


"Wanaartha telah menyetujui pengakhiran perjanjian, namun demikian Wanaartha menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya karena rekening Wanaartha sedang dibekukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," seperti dikutip dari laporan keuangan, Rabu (7/9/2022).

Karena pembayaran belum diterima, perseroan telah melakukan upaya penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian dan melakukan arbitrase berdasarkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.

Pada bulan Mei 2021, putusan atas perkara Wanaartha diumumkan. Majelis memutuskan untuk memerintahkan Wanaartha untuk melakukan pengembalian kepada perseroan seluruh dana investasi Perseroan sebesar Rp 209,6 miliar atau setara dengan US$ 14,6 juta dalam jangka waktu satu tahun.

"BANI memutuskan bahwa 50% dari dana investasi harus dilunasi pada 27 November 2021 dan sisanya dilunasi pada Mei 2022. Namun, sampai dengan tanggal laporan keuangan ini, Wanaartha belum melakukan pembayaran tersebut kepada perseroan," tulisnya.

Perseroan terus mengambil tindakan hukum yang relevan untuk mengejar Wanaartha untuk menyelesaikan kewajibannya. Perseroan yakin bahwa perkara ini akan diselesaikan tanpa dampak yang material pada posisi keuangan dan arus kas Perseroan.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun