
Budi Said 'Jegal' Kinerja Antam, Laba Tidak Sesuai Harapan

Jakarta, CNBC Indonesia - Laba bersih PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kenaikan laba bersih 31% secara tahunan jadi Rp 1,52 triliun pada semester pertama tahun ini. Meski naik, perfoma ini rupanya masih di bawah konsensus analis.
Laba semesteran ANTM rupanya dibatasi oleh laba kuartalan. Kuartal II-2022, laba bersih ANTM tercatat hanya Rp 61 miliar. Nilai ini anjlok 88,65% secara tahunan, bahkan 95,9% secara kuartalan.
Terbatasnya perolehan laba tersebut lantaran ANTM mencatat beban provisi senilai Rp 952,45 miliar. Beban ini masuk dalam beban usaha di laporan keuangan semester satu tahun ini. Padahal, pos keuangan ini masih nihil di semester pertama tahun lalu.
Beban tersebut setara sekitar 45% dari total beban usaha senilai Rp 2,09 triliun. Beban usaha ini sendiri naik 78% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp 1,18 triliun.
Seperti diketahui, jelang akhir bulan lalu, crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.
Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. kala itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk mengganti kerugian tergugat.
(dhf/dhf) Next Article Meski Kalah, Antam 'Ogah' Bayar Rp 817,4 M ke Budi Said