Gawat! Antam Ambil Langkah Hukum Luar Biasa, Ada Apa Ini?

dhf, CNBC Indonesia
05 September 2022 11:06
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bakal mengambil langkah hukum biasa hingga luar biasa terkait kasus pengiriman emas batangan. Upaya ini terungkap dalam laporan keuangan ANTM semester I-2022, Senin (5/9/2022).

Dalam laporan tersebut diungkapkan, sejak 2020, ANTM menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa ANTM belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total
kurang lebih Rp1,5 triliun pada saat kasus hukum diajukan.

Kemudian, pada 2022, ANTM telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum tersebut. "Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, dalam rangka membela posisi perusahaan," tulis manajemen ANM dalam laporan keungan tersebut.

Belum lama ini, crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. kala itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk mengganti kerugian tergugat.


(dhf/dhf) Next Article Antam Diminta Ganti Rugi 1 Ton Emas ke Budi Said, Sanggup?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular