
Meski Kalah, Antam 'Ogah' Bayar Rp 817,4 M ke Budi Said

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait kasusnya dengan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said. Meski kalah kasasi, namun Perseroan menyebut sudah melaksanakan transaksi sesuai ketentuan.
Antam mengklaim telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan. "Dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," katanya dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, dilansir Minggu (28/8/2022).
Antam menyebut tengah menyusun langkah dalam menghadapi kasus ini. Perseroan mengklaim berada di posisi yang kuat.
"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," katanya.
(fys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gawat! Antam Ambil Langkah Hukum Luar Biasa, Ada Apa Ini?