
Selain Budi Said, Kasus Lain Jerat Antam, KPK Turun Tangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, bukan satu-satunya penggugat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Emiten pelat merah ini juga tengah menghadapi gugatan lain, salah satunya dari PT Loco Montrado atawa LoMon.
Dari data yang dihimpun, diperoleh informasi jika LoMon mendaftarkan gugatan wanprestasi atau cedera janji melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LoMon menggugat bahwa ANTM belum melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengolahan anoda logam yang ditandatangani Perusahaan dan LoMon pada Mei 2017.
Sehubungan dengan kasus hukum ini, LoMon menggugat ANTM untuk melakukan penyerahan anoda logam sebanyak 5,36 ton dengan kandungan emas sekitar 1%-5%, serta membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 800 miliar.
Manajemen meyakini bahwa klaim LoMon tidak berdasar dan akan terus membela posisi Perusahaan dalam kasus ini. Pada tanggal
laporan keuangan ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan
mengikat.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. KPK telah memulai penyidikan terkait hal ini.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan praperadilan dan menang.
Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan kasus ini masih berlanjut.
Kasus Dexin
Pada 23 Februari 2017, Antam mengadakan perjanjian penjualan bijih nikel dengan Dexin. Pembayaran atas salah satu pengapalan sejumlah Rp 33 miliar ditahan oleh
Dexin setelah kapal terkait tenggelam.
Pada tanggal 20 Desember 2021, BANI mengeluarkan putusan yang mewajibkan Dexin untuk membayar US$ 2,4 juta (setara Rp 34 miliar) kepada Perusahaan. Provisi terkait yang telah dibukukan sejak 31 Desember 2019 akan dibatalkan ketika Antam mendapatkan Ppembayaran dari Dexin, yang belum terjadi pada
tanggal laporan keuangan ini.
Budi Said
Crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) belum lama ini. Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.
Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. kala itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk mengganti kerugian tergugat.
(dhf/dhf) Next Article Cetak Rekor, Segini Harga Emas Di Gerai Antam