Antam Diminta Ganti Rugi 1 Ton Emas ke Budi Said, Sanggup?

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
25 August 2022 15:20
Said Budi beli emas antam 7 ton
Foto: Detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. kala itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk mengganti kerugian tergugat.

CNBC Indonesia telah meminta tanggapan manajemen ANTM terkait putusan tersebut, termasuk skema pembayaran jika putusan itu pada akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Namun, jika menilik laporan keuangan ANTM per kuartal I kemarin, emiten pelat merah ini memiliki kas dan setara kas Rp 4,16 triliun. Meski turun dari sebelumnya Rp 5,09 triliun, nilai tersebut masih jauh lebih besar dari nilai tuntutan ganti rugi Rp 92 miliar.

Perhatian sekarang bergeser ke soal ganti rugi emas seberat 1,1 ton. Padahal, produksi emas ANTM dari tambang Pongkor sekitar 576 kilogram (kg) sepanjang lima bulan pertama tahun ini. Hingga akhir tahun, ANTM menargetkan produksi emas sebesar 911 kg.

Sebelumnya, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi pada kasus ini. Namun, Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Kasus ini berawal saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga emas yang dibayar Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.

Namun, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya sebanyak 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus pun bergulir ke pengadilan.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Sosok yang Gugat Blue Bird, Bukan Orang Sembarangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular