Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka mega korupsi Surya Darmadi di Kota Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya Kejagung untuk mengamankan aset atas sangkaan korupsi senili Rp 78 triliun yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers mengatakan penyitaan dilakukan pada, Selasa (23/8/2022), bertempat di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
![]() Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung) |
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.
"Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022," sebut Sumedana dalam rilis tersebut.
Sumedana menambahkan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.
![]() Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung) |
[Gambas:Video CNBC]
Terungkap! Surya Darmadi Ada Disini Sebelum ke Indonesia
(hps/hps)