Ahli: Tak Ada Benturan Kepentingan Dalam Investasi GoTo

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 19:21 WIB
Foto: Dok GoTo

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) Investasi BUMN kembali membahas soal investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Panja kembali meminta pendapat akhir tentang investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.

DPR RI meminta pendapat pengacara senior, Maqdir Ismail untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam investasi tersebut. Adapun Maqdir menjelaskan konflik kepentingan secara umum diartikan sebagai benturan kepentingan antara kepentingan individu dan umum. Konflik kepentingan dalam pelaksanaannya dapat terjadi ketika melaksanakan tugas resmi dikompromikan oleh kepentingan untuk menggagalkan atau memajukan kepentingan pihak lain yang menguntungkan.

"Dengan kata lain konflik kepentingan adalah serangkaian kondisi di mana penilaian profesional mengenai kepentingan utama cenderung terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, seperti keuntungan finansial. Dalam ranah pejabat publik, bila melakukan tindakan resmi yang mengandung kepentingan pribadi," kata Maqdir.


Oleh karena itu, menurut Maqdir berdasarkan kronologis proses investasi, tidak terdapat potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Telkomsel menandatangani Perjanjian Pinjam Konversi dan Perjanjian Opsi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) pada 16 November 2020. Telkomsel kemudian melaksanakan konversi dan opsi pembelian saham berdasarkan perjanjian tersebut pada 18 Mei 2021. Nilai obligasi konversi yang dibayarkan adalah sebesar US$ 150 juta (setara dengan Rp 2,1 triliun per 31 Desember 2020) dan nilai opsi pembelian saham adalah sebesar US$ 300 juta (setara Rp 4 triliun).

Menurut Maqdir persetujuan terhadap transaksi tersebut memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Telkomsel dengan mendapatkan persetujuan bertingkat dalam bentuk persetujuan Direksi, Dewan Komisaris dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan terhadap transaksi di atas juga telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Permen BUMN 1/2011.

"Karena saat menyetujui aksi korporasi tersebut, tidak ada anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi PT Telkomsel yang mempunyai benturan kepentingan atau mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari transaksi yang dimaksud," tegasnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Ramal Nasib Rupiah-Pasar SBN Saat Perang Memanas & Bunga Ditahan

Pages