Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) Investasi BUMN kembali membahas soal investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Panja kembali meminta pendapat akhir tentang investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.
DPR RI meminta pendapat pengacara senior, Maqdir Ismail untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam investasi tersebut. Adapun Maqdir menjelaskan konflik kepentingan secara umum diartikan sebagai benturan kepentingan antara kepentingan individu dan umum. Konflik kepentingan dalam pelaksanaannya dapat terjadi ketika melaksanakan tugas resmi dikompromikan oleh kepentingan untuk menggagalkan atau memajukan kepentingan pihak lain yang menguntungkan.
"Dengan kata lain konflik kepentingan adalah serangkaian kondisi di mana penilaian profesional mengenai kepentingan utama cenderung terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, seperti keuntungan finansial. Dalam ranah pejabat publik, bila melakukan tindakan resmi yang mengandung kepentingan pribadi," kata Maqdir.
Oleh karena itu, menurut Maqdir berdasarkan kronologis proses investasi, tidak terdapat potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Telkomsel menandatangani Perjanjian Pinjam Konversi dan Perjanjian Opsi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) pada 16 November 2020. Telkomsel kemudian melaksanakan konversi dan opsi pembelian saham berdasarkan perjanjian tersebut pada 18 Mei 2021. Nilai obligasi konversi yang dibayarkan adalah sebesar US$ 150 juta (setara dengan Rp 2,1 triliun per 31 Desember 2020) dan nilai opsi pembelian saham adalah sebesar US$ 300 juta (setara Rp 4 triliun).
Menurut Maqdir persetujuan terhadap transaksi tersebut memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Telkomsel dengan mendapatkan persetujuan bertingkat dalam bentuk persetujuan Direksi, Dewan Komisaris dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan terhadap transaksi di atas juga telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Permen BUMN 1/2011.
"Karena saat menyetujui aksi korporasi tersebut, tidak ada anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi PT Telkomsel yang mempunyai benturan kepentingan atau mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari transaksi yang dimaksud," tegasnya.
Dari sudut pandang investasi, Mas Achmad Daniri, Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode 1999 - 2002, menjelaskan kembali asal mula persoalan ini mencuat ke publik. Ia juga mengingatkan kembali tentang proses pengambilan keputusan investasi Telkomsel ke GOTO. "Dengan mengacu ke kronologis dan mencermati proses pengambilan keputusan, kita bisa dengan jernih menilai apakah ada praktik yang salah dalam investasi," katanya.
Menurut Daniri, investasi Telkomsel ke GoTo menuai berbagai pertanyaan dari berbagai pihak sejak Telkom, perusahaan induk Telkomsel, mencatatkan unrealized loss pada investasi Telkomsel ke GoTo di laporan keuangan kuartal I 2022, atau periode laporan keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2022.
Wacana unrealized loss pada awalnya dihembuskan sebagai bagian dari kerugian negara dalam berinvestasi ke perusahaan teknologi. Namun, sebagaimana fluktuasi harga saham pada emiten lain, harga saham GoTo pun meningkat kembali di atas harga IPO dan tuduhan kerugian negara tersebut menjadi kehilangan pijakan.
Setelah tuduhan terkait kerugian negara menjadi tidak relevan, terdapat tuduhan lain terkait konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan investasi Telkomsel ke GoTo. Pihak yang menggulirkan isu ini membangun narasi bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir merupakan adik dari Garibaldi Thohir yang merupakan salah satu dewan komisaris Gojek (pada saat sebelum menjadi GoTo) dan Komisaris Utama GoTo. Ada juga tuduhan penggelembungan aset, bahkan sampai mempersoalkan kemampuan finansial GOTO.
"Dari sinilah muncul isu soal benturan kepentingan dan terus digulirkan. Jadi, sekali lagi, isu ini justru menjadi ramai setelah tuduhan unrealized loss kehilangan pijakan," kata Daniri.
Daniri setidaknya menyebutkan tiga fakta dari investasi ini:
1. Investasi ke GOTO dilakukan oleh Telkomsel, yang merupakan anak perusahaan Telkom. Tidak ada uang milik Telkom sebagai induk atau sekadar pinjaman dari Telkom. Jadi, investasi Telkomsel tidak membutuhkan persetujuan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Telkom
2. Porsi kepemilikan Telkom atas Telkomsel adalah 65%, sedangkan 35% dimiliki oleh Singtel Mobile. Artinya, keputusan investasi GoTo tidak bisa diputuskan hanya oleh Telkom saja, namun harus melibatkan Singtel.
3. Porsi kepemilikan saham GoTo oleh Garibaldi Thohir sangat kecil, hanya 0,09%, dengan hanya 0,04% hak suara.
Menanggapi pemaparan para ahli, Jon Erizal, Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN, mengatakan langkah-langkah aksi korporasi yang dilakukan oleh TSEL memperlihatkan sesuatu yang sudah dijalankan secara prosedural.
"Apabila aksi korporasi kita masuk terlalu jauh, perusahaan-perusahaan yang go public akan risih. Ini tidak baik untuk iklim investasi," pungkasnya.