
Kabar IPO PalmCo Rp 10 T Hingga Vonis Aakar Jouska

6. Zafrinal Dirut Jhonlin Agro Milik Haji Isam Mengundurkan Diri
Zafrinal, Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengundurkan diri dari perusahaan sawit milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam suratnya yang ditujukan kepada Komisaris Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk beralamat di Jl. Kodeco KM 1 Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tertanggal 22 Agustus 2022. Surat tersebut juga ditembuskan kepada para direksi Jhonlin.
"Berdasarkan pertimbangan kegiatan Proyek baru di luar Perseroan yang tidak bisa ditinggalkan, bersama surat ini saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (Perseroan)," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (22/8/2022).
Dalam surat tersebut dirinya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama ini dalam menjalankan tugas pada jabatan tersebut.
"Untuk menjaga proses tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan di bidang Pasar Modal, maka pengunduran diri saya akan berlaku efektif sejak disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham," lanjutnya.
7. Gokil! Laba Emiten Suami Puan, RAJA, Terbang 976%
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mampu membukukan kinerja keuangan yang moncer. Bukan hanya pendapatannya yang lompat, tapi labanya juga melesat.
Berdasarkan laporan keuangan, Senin (22/8/2022), RAJA membukukan pendapatan US$ 56,09 juta pada semester pertama tahun ini. Angka ini naik 11,84% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, US$ 50,15 juta.
Beban pokok mengalami kenaikan sebesar 11,06% secara tahunan menjadi US$ 46,96 juta. Meski pertumbuhannya sama dengan kenaikan pendapatan, namun beban pokok RAJA cukup proporsional, bahkan secara porsi terhadap pendapatan mengalami penurunan.
Porsi beban pokok terhadap pendapatan semester satu tahun ini sekitar 83%. Sedang porsi pada semester satu 2021 sekitar 84%.
Alhasil, laba kotor yang mampu dicetak RAJA sebesar US$ 0,14 juta. Torehan ini lompat 16,06% secara tahunan dari sebelumnya US$ 7,86 juta.
RAJA Sejatinya mencatat kenaikan di sejumlah pos keuangan beban. Akan tetapi, kenaikan ini bisa dikompensasi oleh laba entitas anak yang naik 148,8% secara tahunan menjadi US$ 3,85 juta.
Posisi tersebut yang membuat emiten milik suami Puan Maharani ini membukukan laba bersih US$ 2,82 juta. Angka ini melesat hampir sepuluh kali lipat, atau tepatnya 976,76% dibanding semester satu tahun lalu, US$ 261.172.
Asal tahu saja, Hapsoro Sukmonohadi merupakan suami dari ketua DPR RI yaitu Puan Maharani dan menjadi pemegang saham mayoritas serta pengendali dari RAJA.
Selain Hapsoro tercatat pemegang saham lainnya juga menjual saham RAJA dalam jumlah besar. Pemegang saham tersebut adalah Johan Lensa yang memiliki 426,5 juta atau 10,09% saham RAJA.
8. IPO Rp 10T, PalmCo Bakal Jadi Perusahaan Sawit Terbesar Dunia
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III bakal mengantar PalmCo untuk menghelat initial public offering (IPO). Ini adalah sub-holding PTPN III di bidang kelapa sawit.
PTPN saat ini memiliki lahan sawit seluas 500.000 hektar (ha). Perusahaan kemudian bakal mengkonversi 200.000 ha lahan karet menjadi kelapa sawit.
Lahan tersebut kemudian bakal dikonsolidasikan ke PalmCo. Proses konsolidasi diharapkan rampung pada Oktober tahun ini.
"Sehingga, proses persiapan IPO bisa dimulai tahun depan. Mudah-mudahan antara kuartal II-2023 atau kuartal III-2023," ujar Direktur Utama PTPN Mohammad Abdul Ghani, Senin (22/8/2022).
Ia menambahkan, perusahaan menargetkan mampu meraup dana segar Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun melalui IPO. PTPN bahkan sudah menunjuk Mandiri Sekuritas dan McKinsey sebagai penasihat aksi korporasinya tersebut.
Sejalan dengan IPO, perusahaan diharapkan menjadi lebih leluasa untuk ekspansi. PTPN III tengah digiring untuk menjadi perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia dengan memproduksi sebanyak 1,8 juta ton per tahun. Langkah yang dilakukan yaitu dengan melakukan konversi lahan karet untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng daam negeri.
"Kita sudah masuk Proyek Srategisnya Nasional target yang dicapai PTPN 1,8 juta ton olein per tahun pada 2026. Isu minyak goreng kita sudah tau kita sulit. Kebutuhan 5,7 juta ton. Kalau kami bisa capai 1,8 juta ton bisa sepertiga kebutuhan nasional," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, jika perseroan mampu mencapai target tersebut, maka untuk 80% kebutuhan minyak goreng masyarakat menengah ke bawah dapat terpenuhi.
9. Tok! Founder Jouska Aakar Abyasa Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia, diputuskan bersalah dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar. Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," jelas Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Aakar diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya. Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska.
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(vap/vap)[Gambas:Video CNBC]