Diingatkan Bursa Soal Delisting, Ini Jawaban Waskita Beton

vap, CNBC Indonesia
Senin, 22/08/2022 17:20 WIB
Foto: Seorang Pekerja melintas di depan PT Waskita Beton Precast, Karawang, Rabu, 3 Agustus 2016. PT Waskita Karya Tbk. memproyeksi nilai kapitalisasi pasar anak usaha PT Waskita Beton Precast bisa mencapai Rp10 triliun selepas proses penawaran umum perdana atau IPO tuntas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjawab peringatan otoritas bursa soal delisting atau penghapusan pencatatan saham, serta memberikan penjelasan terkait kondisi terkini perusahaan. 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saham PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Januari 2024.

Emiten di industri manufaktur beton precast dan ready mix yang merupakan anak usaha BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tersebut mengungkapkan, perseroan telah menyelesaikan proses PKPU dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan para kreditur pada 28 Juni 2022. 


Namun, saat ini Perseroan sedang menjalani proses kasasi yang telah diajukan oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor. 62:Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor.497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap Perjanjian Perdamaian.

Sehubungan dengan hal tersebut, segala ketentuan penyelesaian utang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2022 belum dapat dilaksanakan sampai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan terhadap Permohonan Kasasi tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan Permohonan Kasasi tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," tulis Asep Mudzakir, Director of Finance and Risk Management WSBP dalam keterbukaan informasi, Senin (22/8/2022). 

Pada kuartal ketiga 2022 ini, perseroan terus mengawal proses kasasi atas putusan perdamaian PKPU tersebut, serta memulai proses implementasi proposal perdamaian termasuk aksi korporasi, yakni konversi utang menjadi saham dan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

Dari sisi kinerja keuangan, WSBP telah mencatatkan laba bersih Rp 1,4 triliun pada semester I-2022. Dalam rangka pemulihan kinerja pasca PKPU, WSBP mencanangkan program transformasi bisnis secara menyeluruh dengan tiga pilar utama yakni portfolio and innovation, lean and digital, serta liquidity management. 

"Perseroan juga terus melakukan efisiensi dan pemulihan kinerja secara konsisten," ungkap manajemen. 

Sementara itu PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("WSKT") selaku pemegang saham pengendali mendukung penuh proses pemulihan Perseroan.

Proses restrukturisasi keuangan Perseroan termasuk dalam salah satu 8 stream pemulihan keuangan Group Waskita yang dicanangkan oleh WSKT, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, Perseroan merupakan vendor/supplier beton prioritas untuk proyek pembangunan infrastruktur WSKT.

"Kondisi operasional Perseroan berjalan dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan langkah perbaikan tata kelola Perusahaan dan pengendalian internal agar Perseroan dapat meningkatkan kualitas implementasi GCG serta meningkatkan kinerja dengan lebih baik," ungkap manajemen.

Pemenuhan kewajiban bagi kreditur dan/atau supplier dengan tagihan sebelum 25 Januari 2022 akan mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian PKPU Perseroan. Implementasi dari Perjanjian Perdamaian akan dilakukan menunggu putusan perdamaian berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sementara itu, pemenuhan kewajiban kepada kreditur dan/atau supplier dengan tagihan setelah 25 Januari 2022 akan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Perseroan dan Kreditur/Supplier. 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Begini Cara WGSH Manfaatkan AI Perkuat Bisnis Layanan TI