
Perdamaian Waskita Beton (WSBP) dengan Willy Dwi Perkasa Batal

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyampaikan terkait permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Willy Dwi Perkasa telah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst ("Perkara No. 11").
"Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam Perkara No. 11 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Februari 2025," tulis manajemen, Senin (3/3).
Manajemen mengungkapkan, perseroan tetap berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, manajemen juga menyebut permohonan pembatalan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi dan keberlangsungan usaha.
"Perseroan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut," pungkasnya
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]