Kabar Pasar Hari Ini Lumayan Seru, Ada Perkembangan Wanaartha

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
19 August 2022 08:05
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

BSI Rights Issue di Kuartal IV, Terbitkan 6 Miliar Saham Baru

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) berencana melakukan aksi korporasi melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (Rights Issue) pada kuartal IV/2022.

Perseroan berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6 miliar saham Seri B Perseroan, dengan nilai nominal Rp 500 per saham.

Ade Cahyo Nugroho, Direktur Finance & Strategy BSI mengatakan saham baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ini Loh Skema yang Diinginkan Pemegang Polis Wanaartha

Manajemen anyar Adisarana Wanaartha alias WanaArtha Life yang diwakili oleh Presiden Direktur Adi Yulistanto dan Direktur Ari Prihadi Atmosoekarto, berencana untuk menawarkan skema penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis dengan beberapa konsep. Namun, konsep ini mendapatkan protes dari para pemegang polis.

Menurut salah satu pemegang polis, tawaran tersebut dirasa tidak adil dan merugikan para pemegag polis. "Yang meletakkan uang di sana, kan, mayoritas lansia, yang ingin mendapatkan manfaat untuk biaya hidup di hari tua. Karena mereka yang nggak mau merepotkan anak, mantu, cucu. Jadi mereka investasikan karena tidak mau merepotkan," kata salah satu pemegang polis kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, keempat opsi tersebut tidak memberikan keuntungan apapun bagi para pemegang polis. Para pemegang polis ingin Wanaartha segera membayar polis-polis yang telah diterbitkan atau yang belum dibayar hingga jatuh tempo dan nilai manfaat uang tunai dari nilai investasi yang selama ini belum terbayarkan hampir menjelang tiga tahun.

"Nasabah mengharapkan segera melunasi dan membayar hak-hanya nasabah yang sudah jatuh tempo dan belum dicairkan dan manfaat tunai belum dibayarkan dari nilai investasi yang ada di polis sesuai dengan adendum," ungkapnya.

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular