Tersangka Korupsi Terbesar Surya Darmadi Dicekal Imigrasi

dhf, CNBC Indonesia
Kamis, 11/08/2022 17:34 WIB
Foto: Tanda penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung milik aset Surya Darmadi terpampang di Kawasan Simprug Garden Blok G20, Jakarta Selata, Selasa (9/8/2022). Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ruang gerak tersangka kasus dugaan korupsi terbesar, Surya Darmadi, kian sempit. Ini menyusul pencekalan atas dirinya.

Berdasarkan keterangan resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022). Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11
Februari 2023," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.


Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk
melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia sejauh ini, mengingat nilainya yang mencapai Rp 78 triliun.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Masih Panas, Bisnis Packaging Kertas Bersiap Antisipasi