
KPK Ogah Sidang Kalau Tersangka Surya Darmadi Nggak Hadir

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras hanya mau mengadili tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi secara langsung, bukan secara in absentia atawa tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Bukan tanpa alasan KPK memilih opsi tersebut. Sebab, Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap.
"Dia diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
"Artinya, ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap," sambung Ali.
Ia menambahkan, dalam pasal suap, yang dihukum untuk membayar uang pengganti hanya penerima suap. Nanti, uang pengganti itu dimaksudkan untuk bisa menjadi rampasan negara.
"Yang dituntut uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi, untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah, ini yang kemudian KPK tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset, kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya," ucapnya.
Diketahui, Surya Darmadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, disebut-sebut berada di Singapura. Namun pihak Singapura membantah sehingga keberadaan Surya Darmadi belum jelas.
Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura disampaikan Kejagung seusai pengumuman penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Korupsi Terbesar Surya Darmadi Dicekal Imigrasi