KPK Ogah Sidang Kalau Tersangka Surya Darmadi Nggak Hadir
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras hanya mau mengadili tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi secara langsung, bukan secara in absentia atawa tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Bukan tanpa alasan KPK memilih opsi tersebut. Sebab, Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap.
"Dia diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
"Artinya, ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap," sambung Ali.
Ia menambahkan, dalam pasal suap, yang dihukum untuk membayar uang pengganti hanya penerima suap. Nanti, uang pengganti itu dimaksudkan untuk bisa menjadi rampasan negara.
"Yang dituntut uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi, untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah, ini yang kemudian KPK tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset, kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya," ucapnya.
Diketahui, Surya Darmadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, disebut-sebut berada di Singapura. Namun pihak Singapura membantah sehingga keberadaan Surya Darmadi belum jelas.
(RCI/dhf)