Kemlu Singapura Bantah Keberadaan Surya Darmadi: Tidak Ada!

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Sabtu, 06/08/2022 08:10 WIB
Foto: Surya Darmadi/Foto: dok istimewa/situs Apindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun sempat misterius, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keberadaan Surya Darmadi saat ini diketahui berada di Singapura.

"Tuntutan belum ada, namun kami masih melakukan diplomasi karena Surya Darmadi masih di Singapura, syukur-syukur dengan diplomasi bisa diperiksa dan dibawa pulang," ucap Sumedana, kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).


Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura membantah hal tersebut. Melalui keterangan resmi di Facebook pada Jumat (4/8/2022), pihaknya mengatakan Surya Darmadi tidak sedang berada di negaranya.

"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata juru bicara Kemlu Singapura.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.

Korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Bos Produsen minyak goreng merek Palma itu melakukan perbuatan yang merugikan negara sejak dalam proses perizinan hingga penggunaan lahan sejak 2004 atau 18 tahun.

Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai hingga Rp 78 triliun sejak dari penguasan dan pemanfaatan lahan sejak 2004 hingga saat ini.

Secara rinci, dalam kasus ini diperkirakan negara rugi Rp 600 miliar per bulan. Akibat nilai kerugian yang dialami negara tersebut, Kejagung akan mengamankan aset, penyitaan, penggeledahan, termasuk melacak aset Surya Darmadi hingga ke luar negeri.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare (ha).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014.


(tfa/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik