
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Duta Palma, Ada Anak Pemilik

Jakarta, CNCB Indonesia - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group
2. SW selaku adik Tersangka SD dan Direktur di beberapa anak usaha milik Tersangka SD
3. AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan Tersangka SD
4. KG selaku Manager PT Darmex Plantation
5. AD selaku anak Tersangka SD dan Direktur di beberapa anak usaha milik Tersangka SD
6. DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya, pemilik Duta Palma, Surya Darmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dugaan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 78 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Ungkap Perusahaan 'Hantu': Kelola Lahan, Surat Nihil
