Bos Wanaartha Life Tersangka, Kasus Penggelapan Premi Nasabah

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
02 August 2022 10:09
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Yanes dan kawan-kawan memberikan keterangan dan dokumen palsu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengelapan premi nasabah. 

Hal tersebut tertera dalam Surat nomor B/5399/VII/RES.1.24/2022/Dittipideksus perihal penetapan tersangka. Surat tersangka untuk Yanes bernomor  S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022 atas nama Drs. Yanes Yaneman Matulatuwa, M.M.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan in diberitahukan bahwa Penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dan tidak memberikan informasi dan atau tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi dan atau tindak pidana korporasi asuransi dan atau tindak pidana melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Sariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan atau tindak pidana korporasi dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 dan atau Pasal 76 dan Pasal 78 dan atau Pasal 82 jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Jiva Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas nama Tersangka YANES YANEMAN MATULATUWA, dkk," bunyi kutipan surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Kuangan (OJK) yang tidak benar, palsu, menyesatkan, dan tidak memberikan informasi dan atau tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi.

Pelanggaran tersebut juga merupakan tindak pidana korporasi asuransi dan atau tindak pidana yang melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan atau tindak pidana korporasi dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Kasus hukum pelanggaran hukum tersebut tertera dalam pasal 74 dan pasal 75 dan atau pasal 76 dan pasal 78 atau pasal 83 jo pasal 81 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Undang-Undang impor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas nama tersangka Yanes Yaneman Matulatuwa, dkk.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian, Ini Langkah Wanaartha Life Sehatkan Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular