Kegiatan Usaha Wanaartha Life Dibatasi, Gimana Nasib Nasabah?

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 November 2021 14:59
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist) Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

OJK menilai, Wanaartha Life telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

"PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch Ihsanuddin, dalam pengumumannya, dikutip Senin (8/11/2021).

Ihsanuddin menambahkan, sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi konvensional maupun syariah yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini.

"Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini," ungkapnya.

OJK juga telah meminta manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Selain itu, regulator uga telah meminta pemegang saham pengendali Wanaartha Life untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah.

Namun demikian, manajemen dan pengendali Wanaartha Life belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.

OJK, kata Ichsanuddin, terus memantau upaya penyehatan agar Wanaartha Life dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis.

"PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun.

Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Putusannya, pertama, bahwa keberatan kita diterima sepenuhnya. Hakim menyatakan bahwa terbukti uang yang masuk ke rekening adalah milik Wanaartha dan kita adalah pihak keberatan yang beritikad baik. Pemblokiran itu tidak sah," kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Wanaartha, saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2021).

Juniver berharap dengan adanya putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka karena tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Karena Ini OJK 'Kesal' Hingga Bekukan Wanaartha Sepenuhnya


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading