
Siapa Elliana Wibowo Yang Gugat Blue Bird Rp 11 T Lebih?

Gugatan Lani dan Elliana ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada 1 April 2015 dalam putusan Nomor 322 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel. Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 3.816.000.
Tak terima atas putusan tersebut, Lani dan Elliana mengajukan banding pada 20 November 2017. Akan tetapi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada 13 Februari 2018 malah menguatkan putusan awal tahun 2015 yang diterbitkan PN Jakarta Selatan.
Jalan terjal kembali ditempuh Lani dan Elliana yang membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun harapan keduanya kembali hancur setelah pada 12 Juni 2019, hakim memutuskan untuk menolak kasasi tersebut.
Tak kunjung menyerah, Elliana kini memasuki proses litigasi baru yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 lalu dan menuntut pihak tergugat hingga Rp 11 triliun.
Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.
Blue Bird Taxi sendiri bukan merupakan anak perusahaan dari dan merupakan pihak berelasi dari BIRD dengan sifat hubungan yakni mempunyai manajemen kunci dan pemegang saham yang sama. Sifat saldo akun dan transaksi termasuk piutang usaha, piutang lain-lain, utang usaha, utang lain-lain, beban sewa dan liabilitas.
Pada prospektus IPO tahun 2014 silam, Lani, Elliana dan anggota keluarga lain diketahu mewarisi kepemilikan Surjo Wibowo setelah meninggal. Kala itu saham gabungan yang dimiliki ahli waris, termasuk Lani dan Elliana, mewakili 19,69% dari saham-saham pada BBT.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]
