
Siapa Elliana Wibowo Yang Gugat Blue Bird Rp 11 T Lebih?

Sebelum melantai di bursa, BIRD telah berkali-kali digugat oleh sejumlah pihak termasuk anak perempuan Alm. Ibu Mutiara yang pecah kongsi dengan saudaranya, Mintarsih, serta anak dari Alm. Surjo Wibowo yakni Elliana.
Pada tanggal 17 Mei 2013, Mintarsih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (dalam kapasitasnya sebagai direktur BBT) kepada saudara laki-laki beserta keponakannya, yakni Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan anak-anak dari almarhum Chandra Suharto.
Pada RUPS 2013, para pemegang saham (mewakili 73,62%) BBT memerintahkan Direksi BBT untuk mencabut gugatan dan memutuskan untuk memberhentikan Mintarsih sebagai Direktur BBT.
Sementara itu pada tanggal 6 September 2013, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo mengajukan gugatan perdata kepada sejumlah pihak, termasuk Purnomo dan anak-anak dari Alm. Chandra.
Selanjut pada tahun 2014, tak terima diberhentikan dari direksi BBT, Mintarsih melalui OC Kaligis dan firma hukumnya menggugat sejumlah pihak, termasuk Purnomo, dan meminta majelis hakim untuk menyatakan RUPS 2013 tidak sah. Dalam gugatan tersebut ia juga meminta kompensasi kerugian material sebesar Rp 2,11 triliun.
Pada 2 Juni 2014, Lani dan Elliana Wibowo kembali menggugat Purnomo dan sejumlah pihak lain karena dianggap tidak pernah menerbitkan laporan keuangan, laporan inventaris aset, dan laporan kegiatan usaha untuk periode 2001 - 2011. Pihak tergugat juga dituduh melakukan kelalaian dalam menjalankan pengelolaan BBT karena Lani dan Elliana mengaku tidak memperpanjang masa pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh BBT atau memperkenankan perseroan dan perusahaan lainnya untuk menggunakan aset-aset milik BBT.
Dalam gugatannya, Lani dan Elliana mengajukan permintaan yang sama seperti Mintarsih kepada majelis hakim antara lain untuk menyatakan tidak sah RUPS 2013. Selain itu keduanya juga meminta Purnomo untuk membatalkan merek dagang "Blue Bird" dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut atas nama BBT.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum Purnomo, dalam kapasitas pribadinya untuk membayar kerugian sebesar Rp 651,68 miliar.
Menanggapi gugatan Lani dan Elliana tersebut manajemen BIRD dalam prospektus IPO menyebut "walaupun perseroan berkeyakinan bahwa tuntutan atau proses litigasi tersebut pada intinya tidak berdasar, perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat secara sukses membela diri atas proses litigasi yang sedang terjadi atau yang akan terjadi di masa mendatang."
(fsd/fsd)