
Ada 'Orang Penting' di Balik Penggugat Blue Bird Rp 11 T

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan oleh Elliana Wibowo, yang mengaku sebagai salah satu pemegang saham sekaligus ahli waris pendiri Blue Bird.
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Elliana menggugat Rp 11 triliun. Tidak hanya itu, Elliana juga menggugat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran serta mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Elliana Wibowo?
Elliana merupakan anak dari Alm. Surjo Wibowo, salah satu sosok penting dari perusahaan penyedia layanan taksi tersebut. Selain itu dia juga merupakan saudara kandung dari Komisaris Blue Bird Gunawan Surjo Wibowo.
Dalam dokumen resmi perusahaan disebutkan bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1965 oleh Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono dan kedua anaknya yakni Alm. dr. Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro yang merupakan pengendali Blue Bird dan kala IPO menjabat sebagai direktur utama perusahaan.
Keterlibatan ayah dari Elliana dimulai tahun 1970-an ketika Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono, CV Lestiani dan Alm. Surjo Wibowo bersama-sama dengan beberapa mitra bisnisnya mendirikan PT Sewindu Taxi (berganti nama menjadi PT Blue Bird Taxi - "BBT"). CV Lestiani sendiri adalah perusahaan yang didirikan oleh tiga anak Alm Ibu Mutiara, Alm. Chandra, Purnomo, dan Mintarsih A. Latief.
Sekitar awal 1980 sampai dengan awal 2000, beberapa pemegang saham di dalam BBT menjual kepemilikan sahamnya, yang diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.
Keretakan dalam tubuh Blue Bird mulai terjadi pada 1990, dengan Mintarsih mulai berkonsentrasi pada perusahaan miliknya Gamya Taxi. Pada pertengahan 2001 atau setelah setahun sang Ibu meninggal dunia, dr. Mintarsih A. Latief disebut mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri dari CV Lestiani.
Elliana mengaku belum mendapatkan dividen selama 10 tahun dari Blue Bird dan merasa hak-haknya selaku pemegang saham 15,35% dirugikan akibat hal tersebut.
Elliana juga mengaku mendapat kekerasan fisik-psikis yang terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Namun, kasus ini dihentikan seiring dengan terbitnya Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 tanggal 4 Agustus 2000.
"Kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun," tulis Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group yang mewakili Elliana.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Misalnya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat.
Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.
Selain itu, TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi cs) diminta membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun.
Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.
Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapa Elliana Wibowo Yang Gugat Blue Bird Rp 11 T Lebih?