Siapa Elliana Wibowo Yang Gugat Blue Bird Rp 11 T Lebih?

Market - Feri Sandria, CNBC Indonesia
01 August 2022 17:45
Mobil listrik Blue Bird (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Mobil listrik Blue Bird (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Menanggapi hal tersebut manajemen Blue Bird (BIRD) menyebut bahwa perusahaan belum menerima gugatan yang disampaikan dan akan melakukan pengkajian dan memberikan tanggapan secepatnya setelah gugatan diterima. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman dalam keterbukaan informasi, Senin 1 Agustus 2022.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Siapa Elliana Wibowo?

Elliana Wibowo yang menggugat Blue Bird merupakan anak dari Alm. Surjo Wibowo, salah satu sosok penting dari perusahaan penyedia layanan taksi tersebut. Selain itu dia juga merupakan saudara kandung dari Komisaris BIRD Gunawan Surjo Wibowo.

Dalam dokumen resmi perusahaan disebutkan bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1965 oleh Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono dan kedua anaknya yakni Alm. dr. Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro yang merupakan pengendali BIRD dan kala IPO menjabat sebagai direktur utama perusahaan.

Keterlibatan ayah dari Elliana dimulai tahun 1970-an ketika Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono, CV Lestiani dan Alm. Surjo Wibowo bersama-sama dengan beberapa mitra bisnisnya mendirikan PT Sewindu Taxi (berganti nama menjadi PT Blue Bird Taxi - "BBT"). CV Lestiani sendiri adalah perusahaan yang didirikan oleh tiga anak Alm Ibu Mutiara, Alm. Chandra, Purnomo dan Mintarsih A. Latief.

Sekitar awal tahun 1980 sampai dengan awal tahun 2000, beberapa pemegang saham di dalam BBT menjual kepemilikan sahamnya, yang diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.

Keretakan dalam tubuh Blue Bird mulai terjadi pada tahun 1990, dengan Mintarsih mulai berkonsentrasi pada perusahaan miliknya Gamnya Taxi. Pada pertengahan tahun 2001 atau setalah setahun sang Ibu meninggal dunia, dr. Mintarsih A. Latief disebut mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri dari CV Lestiani.

Tsunami Litigasi
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading