Jangan Terkejut Istaka Karya Pailit, Sudah Lama Direncanakan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
20 July 2022 17:33
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempailitkan perusahaan BUMN Istaka Karya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, hal ini memang sudah lama direncanakan. Sebab, Istaka Karya merupakan perusahaan BUMN 'zombie'.

"Ini kan sudah lama direncanakan, jangan terkejut juga. Lihat sebelumnya kita cerita banyak soal BUMN zombie, BUMN seakan hidup namun tak hidup," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (20/7/2022).

Arya menjabarkan, selain Istaka Karya, ada sejumlah BUMN lainnya yang bernasib sama seperti Istaka Karya. Perusahaan pelat merah tersebut masih ada namun tidak beroperasi secara normal.

"Kan ada Kertas Leces, ISN, Iglas, Kertas Kraft Aceh, Merpati, baru Istaka Karya. Ini adalah BUMN yang sebagian besar, BUMN yang sudah zombie. Nggak aktif lagi masih hidup. Nggak hidup normal. Merpati saja tak terbang sejak 2014," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya keputusan pailit dari Pengadilan Niaga maka ada kepastian bagi seluruh karyawan dan stakeholder. "Kita kasih kepastian ke BUMN zombie yaudah mari ini kita tutup dan berikan kepastian baik karyawan maupun semuanya, debitur juga," ucapnya.

Arya menyebut, Istaka Karya merupakan BUMN yang sekarat karena memiliki total utang sebesar Rp 1 triliun, sementara total asetnya hanya sebesar Rp 500 miliar. "Ini berat banget utang Rp 1 triliun aset Rp 500 miliar. Diapa-apain susah. Ini bagian planning sejak lama," ucapnya.

Arya menambahkan, pihaknya menyerahkan segala proses teknis terkait, proyek yang sedang berjalan, utang ke debitur hingga para karyawan kepada kurator. "Kita serahkan kepada kurator. Kurator yang tentukan mana proyek yang diteruskan dan tak diteruskan. Karena sudah pailit kan," imbuhnya.

Menurutnya, Kementerian BUMN tak ikut campur dan tak melakukan intervensi apapun terkait bisnis Istaka Karta yang masih berjalan. "Kalau kurator putuskan bisa ya bisa. Kita nggak bisa ikut campur. Namun, kurator pasti akan koordinasi ke direksinya dulu. Mana yang hitungannya bener. Bisa menguntungkan," jelasnya.

"Kita memang membubarkan perusahaan zombie. Ini bersih bersih BUMN. Mematikan yang zombie-zombie. Tunggu tanggal mainnya ini bersih-bersih BUMN untuk BUMN yang zombie," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.

Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istaka Karya Dipailitkan, Rupanya Ada Utang Rp 1,08 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular