Bamsoet Singgung Utang Rp1,1 T Istaka Karya, BUMN Buka Suara

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
24 March 2023 09:35
Istaka Karya Foto: Istaka Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait perusahaan konstruksi Istaka Karya yang sudah dinyatakan pailit namun mewarisi hutang sebesar Rp 1,1 triliun kepada sekitar 600 mitra kerjanya.

Terkait dengan pelunasan dan skema pembayaran utang kepada ratusan mitra tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, BUMN menyerahkannya pada proses Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena sudah masuk ranah pengadilan.. Maka yang memutuskan nanti pengadilan," kata Arya, Jumat (24/3).

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung kasus BUMN Istaka Karya yang pailit pada 12 Juli 2022 lalu dan menimbulkan persoalan kepada para pengusaha rekanannya.

Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, masih memiliki banyak hutang kepada mitra kerjanya.

"Sehingga menyebabkan para pengusaha tersebut tidak saja gulung tikar, tapi aset anggunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, gedung kantor terancam disita bank. Ada juga yang meninggal dalam memperjuangkan haknya kepada Istaka Karya, karena stress," ujar Bamsoet usai menerima Persatuan Korban Istaka Karya, di Jakarta, Kamis (23/3/23).

Bamsoet menyampaikan, Istaka Karya masih memiliki hutang sekitar Rp 1,1 triliun. Antara lain dalam proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo sebagai akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta yang belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011, pengerjaan tol Bawean - Semarang serta berbagai proyek Istaka Karya lainnya.

Ia menyarankan, untuk melibatkan peran swasta pada pengerjaan berbagai infrastruktur. Selain menjadi kontraktor, swasta juga bisa berperan sebagai investor proyek infrastruktur melalui pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah.

Sebagaimana juga disampaikan Kementerian Keuangan, dalam RPJMN 2020-2024 total kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam APBN/APBD hanya bisa menyediakan dana sebesar Rp 2.385 triliun. Sementara BUMN/BUMD hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 1.353 triliun.

"Kasus Istaka Karya tersebut harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola BUMN. Jangan sampai BUMN yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur, maupun BUMN di berbagai bidang lainnya, mengalami nasib serupa. Pada akhirnya justru merugikan perekonomian dan dunia usaha masyarakat," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jreng, KAI Punya Utang Rp 2,4 T ke Negara! Kok Bisa?


(fsd/fsd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading