Jokowi Bubarkan Lagi 2 BUMN: Istaka Karya & Industri Sandang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini ada dua BUMN yang dibubarkan, yaitu Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Istaka Karya
Pasal 1 PP Nomor 13/2023, Istaka Karya yang didirikan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1983 tentang PMN RI dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constntction Industies (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2O22/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi.
Kemudian di pasal 2 disebutkan elaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d. peraturan perundang-undangan lainnya.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," tulis Pasal 3 beleid itu.
Dalam pasal 4 disebutkan semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (17 Maret 2023)," bunyi Pasal 5.
Industri Sandang Nusantara
Pasal 1 beleid itu menjelaskan, terhitung sejak berlakunya PP itu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
Menurut ketentuan dalam pasal 2, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3 PP Nomor 14/2023 menyatakan, penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 5 beleid itu.
Penerbitan PP ini menambah pembubaran BUMN oleh Jokowi. Sebelumnya pada akhir tahun lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Jelang KTT G20, Jokowi Raih Penghargaan Global Citizen Award!
(miq/miq)