Duh! Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawan Gimana Dong?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
19 July 2022 14:30
PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempailitkan perusahaan BUMN Istaka Karya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara terkait para karyawan Istaka Karya setelah dinyatakan bangkrut.

Arya menyebut, selain berdasarkan keputusan dari manajemen, nantinya para pegawai Istaka Karya dapat ditempatkan di perusahaan BUMN lain di bidang sejenis yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM).

"Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Sementara, Kementerian BUMN menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra

"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," jelasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.



Sementara Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tuturnya.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istaka Karya Dipailitkan, Rupanya Ada Utang Rp 1,08 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular